Asasunnajah header

Tradisi Khitan Perempuan Dalam Pandangan Islam

Posting Komentar

Khitan perempuan dalam pandangan islam

Suatu ketika pernah mendapat pertanyaan, "Mbak Nafis ... putrinya sudah disunat belum?" Pertanyaan yang mengantarkanku pada rasa penasaran akan tradisi sunat perempuan dalam pandangan Islam.Apakah rasa kekepoanku terjawab dengan gamblang? Mari simak celotehku hingga tuntas.

Sejarah Khitan Perempuan

Dahulu yang aku tahu sunat itu hanya dilakukan oleh kaum adam, jarang sekali menyaksikan secara langsung tradisi sunat atau khitan perempuan. Membaca penelitian Ratna Suraiya tentang Sunat Perempuan dalam Perspektif Sejarah, Medis dan Hukum Islam aku begitu berbinar. Tulisan yang disajikan seolah hadir menawar dahaga akan kekepoanku selama ini.

Dalam tulisannya Ratna Suraiya memaparkan bahwa sejarah sunat/khitan perempuan bermula jauh sebelum agama Islam hadir, yaitu sejak zaman Mesir kuno yang mewakili tradisi istri-istri Nabi Ibrahim AS. Dimana tradisi itu diyakini sebagai ritual penyucian jiwa. Tradisi ini kemudian menyebar ke berbagai wilayah di Afrika, Timur Tengah, Amerika Latin dan Asia seperti India, Malaysia dan Indonesia.

Namun bila kita telisik lebih dalam sesungguhnya praktik sunat telah dilakukan jauh sebelum peradaban Mesir kuno. Sunat pertama kali dilakukan oleh Nabi Ibrahim As sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: 
"Ibrahim As. telah melakukan khitan pada usia delapan puluh tahun dengan beliung."

Adapun menurut catatan sejarah, sunat perempuan pertama kali dilakukan oleh Nyai Hajar, istri kedua Nabi Ibrahim ibunda Nabi Isma'il. Bersamaan dengan praktek sunat itu pula, Nyai Hajar menindik kedua telinga. Tindakan sunat tersebut diyakini sebagai riual penyucian jiwa.

Pada masa Rasulullah SAW, driwayatkan oleh Ummu Athiyyah bahwa masyarakat yang tinggal di kota Madinah telah mentradisikan sunat perempuan. Saat hijrah ke Madinah Rasulullah menjumpai praktek sunat itu kemudian beliau menasihatkan agar tidak dilakukan secara berlebihan. 
"Janganlah berlebihan karena bagian itu dapat mempercantik wajah dan menambah kesenangan saat berhubungan."

Dalam riwayat lain menyebutkan,

"Potonglah dan jangan berlebihan, karena itu dapat mencerahkan wajah dan lebih disukai suami."

Khitan Perempuan Menurut Medis

Dari pandangan medis ilmu kedokteran justru tidak mengajarkan praktik sunat untuk perempuan. Dalam dunia kedokteran hanya mengenal praktik sunat bagi laki-laki. Badan Kesehatan Dunia World Health Organization (WHO) dalam fact Sheet No. 241 Juni 2000 menggolongkan sunat perempuan yang berkembang di masyarakat dunia ke dalam enam tipe, yaitu : 

  • Tipe 1 : Menghilangkan bagian permukaan, dengan atau tanpa diikuti pengangkatan sebagian atau seluruh bagian klitoris. 
  • Tipe 2 : Pengangkatan klitoris dengan pengangkatan sebagian atau seluruh bagian labia minora. 
  • Tipe 3 : Pengangkatan sebagian atau seluruh bagian dari organ genital luar diikuti dengan menjahit atau menyempitkan lubang vagina(infibulasi). 
  • Tipe 4 : Menusuk, melubangi klitoris dan atau labia, merenggangkan klitoris dan atau labia, tindakan memelarkan dengan jalan membakar klitoris atau jaringan di sekitarnya. 
  • Tipe 5 : Merusak jaringan di sekitar lubang vagina atau memotong vagina. 
  • Tipe 6 : Memasukkan bahan-bahan yang bersifat merusak atau tumbuh-tumbuhan ke dalam vagina dengan tujuan menimbulkan pendarahan, menyempitkan vagina, dan tindakan-tindakan lainnya yang dapat digolongkan dalam definisi di atas.  

Enam tipe sunat perempuan tersebut di atas dipandang oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) sangat membahayakan kaum perempuan dan terbilang sebagai bentuk pelanggaran HAM. Untuk itu, para ahli medis menyarankan agar praktik sunat perempuan dilakukan dalam pengawasan ilmu kedokteran untuk menghindari bahaya yang ditimbulkan. 

Menurut WHO, perempuan yang disunat dapat merasakan dampak berkepanjangan seperti kehilangan kepekaan yang berakibat kesakitan dalam aktivitas seksual. Dampak yang selama ini ditimbulkan adalah infeksi vagina, disfungsi seksual, infeksi saluran kencing, sakit kronis, kemandulan, kista kulit, kompilasi saat melahirkan bahkan kematian.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia pada 5 November 2010 mengeluarkan peraturan Nomor: 1636/Menkes/Per/XI/2010 tentang Sunat Perempuan. Peraturan tersebut dibuat untuk melindungi perempuan dari praktik sunat ilegal yang membahayakan jiwa maupun sistem reproduksinya.

Salah satu ketentuan dalam peraturan tersebut mengatakan, sunat perempuan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan baik dokter, bidan atau perawat yang memiliki izin kerja. Tekniknya adalah dengan tindakan menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris, tanpa melukai klitoris.

Sebenarnya ada banyak perbedaan pendapat di kalangan dokter tentang sunat perempuan  Yang pada intinya kalangan ahli tidak mengenal sunat untuk bayi, balita maupun perempuan dewasa dalam bentuk apa pun. 

Praktik sunat perempuan yang berkembang hanyalah mengikuti tradisi masyarakat yang banyak diasumsikan sebagai bagian dari perintah syariat Islam. Tindakan medis dalam melayani permintaan masyarakat untuk sunat perempuan adalah mengikuti peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 1636, yaitu dengan teknik penggoresan atau hanya dengan teknik pengusapan bagian atas klitoris dengan tujuan untuk membersihkan. Teknik sunat secara simbolik ini dilakukan semata-mata untuk menghindari bahaya kerusakan jaringan-jaringan pada organ vital perempuan.

Khitan Perempuan dalam Pandangan Islam

Dalam pandangan hukum Islam para ulama klasik hampir seluruhnya memandang khitan perempuan sebagai perintah syari'at. Namun pada status hukumnya terjadi perbedaan pendapat antara wajib, sunnah, dan ada pula yang menganggap sebagai makrumah (bentuk kehormatan) bagi perempuan yang dikhitan.
  • Pendapat yang menyatakan hukum sunat perempuan wajib dikeluarkan oleh Imam Syafi'i, Ahmad bin Hanbal.  
  • Pendapat yang menyatakan hukumnya sunnah dikeluarkan oleh Abu Hanifah dan Imam Malik.
  • Pendapat yang menyatakan hukumnya makrumah. Dikeluarkan oleh Ibn Qudamah, seorang ulama madzhab Hanbali dan riwayat lain dari Abu Hanifah dan Hanbali.

Kesimpulan

Dari uraian diatas maka kesimpulannya adalah tidak ada ahli fiqih yang secara sepakat mewajibkan sunat perempuan. Demikianlah sedikit hasil pencarian jawaban akan khitan perempuan dalam pandangan Islam. Semoga juga bisa mencerahkan teman-teman. 

Bahan bacaan : https://media.neliti.com/media/publications/291585-sunat-perempuan-dalam-perspektif-sejarah-19775a45.pdf
Asasunnajah
Seorang ibu tiga anak yang sedang belajar menulis dan berjualan online. _Salam silaturahim_

Related Posts

Posting Komentar